KPU Pangkep Tetapkan Ratusan Pemilih TMS karena Meninggal

KPU Pangkep Tetapkan Ratusan Pemilih TMS karena Meninggal

MD
Munjiyah Dirga Ghazali

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep  melaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli 2021 di Aula KPU Pangkep, Senin, 2 Agustus 2021.

KPU menetapkan jumlah Pemilih bulan Juli ini sebanyak 238.188, adapun Pemilih laki-laki 113.977 dan Pemilih perempuan sebanyak 124.211.

Sebaran Pemilih diantaranya jumlah Pemilih Baru sebanyak 62 orang yang merupakan Pemilih Pemula yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi Pemilih karena telah 17 tahun.

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, sebanyak 104 yang disebabkan, karena meninggal dunia yang selanjutnya dicoret dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan in. Dan beberapa dinyatakan TMS karena telah pindah domisili dan Pemilih yang telah melakukan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 318 orang.

Koordinator Divisi Bidang Data Pemilih Rohani menyampaikan, bulan Juli ini Pemilih Baru hanya bertambah 62 orang yang merupakan Pemilih Pemula yang sudah genap berusia 17 tahun.

"Sisanya Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat cukup tinggi sebanyak 104 orang yang disebabkan bahwa pemilih-pemilih tersebut meninggal dunia," katanya.

Dia menambahkan, yang paling tinggi untuk kategori Pemilih yang melakukan Perbaikan Data Pemilih kaitannya status Perekaman KTP-El yang sebelumnya belum merekam, sekarang sudah melakukan perekaman di Disdukcapil.

"Pelaksanaan Rekap PDPB bulan ini juga tak lepas dari saran, masukan dan tanggapan banyak pihak sebut saja Dinas Pendidikan Wilayah IX, Kemenag Pangkep yang membantu memberikan data Siswa mereka yang telah genap berusia 17 tahun untuk dimasukkan sebagai pemilih baru, sisanya merupakan tanggapan dari mantan penyelenggara adhoc kami yang tersebar di beberapa Kecamatan, Staf Desa dan Masyarakat Umum baik yang dilaporkan langsung ke Kantor KPU Pangkep dan atau melalui Call Centre PDPB yang sudah kami sosialisasikan dan umumkan di sosial media resmi KPU Pangkep," ujar Rohani.