Terkini.id, Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menilai jika dokumen empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah melakukan pendaftaran masih belum memenuhi syarat dokumen.
”Setelah kami periksa, yang belum memenuhi syarat tentang misi-visi, kita minta dilakukan sinkronisasi kembali antara penyusunan visi-misi masing-masing pasangan bakal calon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) itu harus relevan,” kata ketua KPU Pangkep Burhan, usai memimpin hasil rapat pleno penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangkep tahun 2020, Senin, 14 September 2020.
Burhan menambahkan, selain itu kelengkapan administrasi juga belum memenuhi syarat, psangan calon hanya menyetor laporan pajak 4 tahun terakhir, sementara yang diminta adalah laporan pajak lima tahun terakhir.
“Laporkan pajak lima tahun terakhir yang terlampir hanya 4 tahun terakhir, 2015 yang tidak ada, ada juga yang surat keterangan fiskal belum dilampirkan, terkait istansi di luar dari kewenangan kita, jadi kita hanya menyampaikan agar mengurus keterangan itu. Sampai tanggal 16 bulan ini, meraka harus menyediakan dan merampungkan semua,” katanya.
Sementara untuk hasil pemeriksaan kesehatan, kata Burhan, keempat bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu Pangkep, Hamsinar yang hadir saat sidang pleno mengatakan, Bawaslu terus akan mengawal dan memastikan KPU bekerja sesuai prosedur. “Kami di Bawaslu, kami mengawal dan memastikan sesuai prosedur,”ujarnya.
Adapun keempat psangan bakal calon yang telah mendafatar di KPu Pangkep yakni, Muhammad Yusran Lalogau - Syahban Sammana (MYL - SS) yang diusung paratai Nasdem. Andi Ilham Zainuddin - Rismayani (AIZ-Risma) diusung partai Golkar, PAN, dan Berkarya.
Sementara Andi Nirawati - Lutfi Hanafi (Anir - Lutfi) Diusung Gerindra dan Hanura. Sedangkan Abd Rahman Assagaf - Muammar Muhayyang (Ramah) diusung partai PDIP, PKB, PPP, dan Demokrat.