Terkini.id, Pangkep – DPRD Pangkep bersama Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan.
Dua Ranperda Perubahan itu, yakni Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Citra Mas dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu diputuskan lewat Rapat Paripurna DPRD Pangkep yang berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri seluruh jajaran Pimpinan DPRD Kab. Pangkep, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkep.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Protokol dan Publikasi DPRD Pangkep, Hj Sharmila, SE, mengungkapkan, Rapat Paripurna tersebut meliputi Penyerahan Naskah Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
- Gantikan Muhammad Ramli, Rahmat Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pangkep
- Pimpinan DPRD Pangkep, Sofyan Razak Terima Aspirasi IPPM Soal Transparansi Beasiswa
- DPRD Pangkep Terima Aspirasi Mahasiswa Soal Program Indonesia Pintar
- DPRD Pangkep Terima Aspirasi Masyarakat Perihal Penerimaan PPPK 2023
- Komisi I DPRD Pangkep Gelar Rapat Kerja, Bahas Penyaluran Bansos Bak Air
“Kemudian dilanjutkan penyampaian pendapat akhir tiap Fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Citra Mas dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambah Hj Sharmila lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 1 November 2023.
Lanjut Sharmila, Pendapat Akhir tersebut disampaikan oleh tiap perwakilan Fraksi dan didengar langsung oleh seluruh jajaran Tamu Undangan serta rekan Media.
“Rapat diakhiri dengan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Citra Mas dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.