Terkini.id, Pangkep - Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat menghadiri Rapat Paripurna yang digelar DPRD Pangkep.
Rapat Paripurna DPRD Pangkep tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Senin hingga Selasa, 18-19 September 2023.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati MYL menyerah dua Ranperda, yakni Ranperda tentang APBD Perubahan TA 2023, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.
Bupati MYL pada kesempatan itu berharap masukan dan tanggapan yang mendalam dari anggota dewan, sehingga dua Ranperda ini bisa menjadi aturan yang berkualitas dan memenuhi unsur legalitas.
MYL menjelaskan, berdasarkan pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmi kebijakan umum APBD. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan peregeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya.
“Ranperda Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung perubahan baik sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” ujar MYL, dikutip dari Upeks.co.id.