Kepala Desa di Pangkep Jadi Tersangka Kasus Penambangan Ilegal

Kepala Desa di Pangkep Jadi Tersangka Kasus Penambangan Ilegal

MD
Munjiyah Dirga Ghazali

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pangkep menetapkan M Syawir yang merupakan Kepala Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro sebagai tersangka dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di Desa Biring Ere dengan modus membangun destinasi wisata.

"Di mana ancaman pidana paling lama lima tahun. Pada Juni lalu, personel Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan berupa alat eskavator yang digunakan, dengan modus pembuatan destinasi wisata," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Aprinando, pada konfrensi pers yang digelar di aula Mapolres Pangkep, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan jauh hari serta dilakukan lidik hingga penyelidikan secara mendalam. Dan ditetapkanlah dua tersangka dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Hasil penambangan itu, diketahui dilakukan untuk dijual. "Kegiatan penambangan itu hasilnya dijual untuk sewa alat berat dan selebihnya diserahkan ke kepala desa," katanya.

Apriando menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut 30 Juni lalu, Polres Pangkep menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak memiliki izin pertambangan dari pihak berwenang.

Diketahui, destinasi yang dibuat M Syawir bernama destinasi wisata batu payung. Destinasi tersebut terletak di bentaran sungai yang ada di Desa Biring Ere.