Tepat Enam Bulan MYL-SS Sebagai Bupati dan Wakil, Sesuai Aturan Sudah Bisa Mutasi ASN
Komentar

Tepat Enam Bulan MYL-SS Sebagai Bupati dan Wakil, Sesuai Aturan Sudah Bisa Mutasi ASN

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana kini genap enam bulan sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu.

Pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin, pasangan ini menyampaikan ke publik perihal refleksi enam bulan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkep.

Sesuai aturan Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sudah bisa melakukan mutasi di lingkup pemerintah.

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” tulis aturan tersebut.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga

Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

“Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” bunyi Pasal 73 Ayat (7) UU. No. 5/2014 ini. Pasal 79 UU ini menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. 

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan kinerja (dibayarkan sesuai pencapaian kinerja) dan tunjangan kemahalan (dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).

Aktivis Demokrasi Pangkep Misbah Magading menuturkan, jika mutasi ASN dilakukan Bupati Pangkep MYL, sebaiknya menempatkan orang-orang yang memang mampu untuk menjalankan pelayanan publik dengan baik.

“Iya, misalnya ASN yang akan menempati tempat kelurahan atau kecamatan, harus benar yang mengerti seperti apa pelayana publik pemerintah untuk ke masyarakat,” kata Misbah.

Dia pun menjelaskan, mutasi dengan menempatkan orang yang tepat akan menunjang visi-misi bupati dan wakilnya. 

“Bupati dan wakil harus menempatkan orang-orang yang tepat,” ujarnya.

Sebagai aktivis demokrasi Misbah menambahkan, salah satu hal yang terpenting menjalankan bentuk demokrasi yang ada. “Sistem yang sesuai dengan roda pemerintah dan demokrasi yang ada,” ujarnya.