Terkini.id, Pangkep - Presiden RI Joko Widodo pada 25 Maret 2021 lalu telah menerbitkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres tersebut diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada jajaran kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korcab MP BPJS) Sulselbar Suhartini Suaedy menyampaikan kritiknya terhadap kesiapan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Maluku Utara (Sulama).
"Pihak BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulama tidak menunjukkan kesiapan secara konkrit terhadap implementasi Inpres No 2 Tahun 2021," katanya.
Suhartini menuturkan, menurut catatan pihaknya jumlah kepesertaan di Sulawesi Selatan baru mencapai 675.688 atau sekitar 18,78 persen. Angka tersebut terbilang jauh jika dibandingkan dengan jumlah angkatan tenaga kerja di Sulsel yang mencapai 3.598.663 orang.
"Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut mestinya BPJS Ketenagakerjaan melakukan kolaborasi dengan segenap stakeholdres Jamsostek," katanya.
“Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak kolaboratif dengan stakeholder dan cenderung eksklusif. Paradigmanya masih seputar pengembangan investasi dibanding ke aspek pelayanan publik secara prima dan rekrutmen kepesertaan yang rendah dan minim sosialisasi,” kata Suhartini.
Suhartini menyatakan pesimisme terhadap internal BPJS Ketenagakerjaan yang dinilainya kurang peka terhadap kebijakan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinstruksikan Presiden Jokowi. “Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak siap sebab masih didominasi paradigma pengembangan investasi dibandingkan kepesertaan dan pelayanan prima. Dengan kepesertaan yang ada sekarang ini saja sudah mengecewakan kinerja kepesertaan dan pelayanan klaimnya, apalagi jika peserta sudah makin bertambah seiring penerapan Inpres tersebut,” ujarnya.