Ini 5 Fakta Terbaru CPNS 2021

Ini 5 Fakta Terbaru CPNS 2021

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Kabar baik, pada tahun 2021 ini pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi CPNS akan dibuka untuk beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). Simak fakta terbaru CPNS 2021 yang telah dirangkum untuk Anda, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id, Rabu, 17 Maret 2021.

1. Jadwal Seleksi CPNS 2021

Kementerian PAN-RB telah menetapkan jadwal penyampaian formasi CPNS 2021 pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yaitu pada pekan ketiga bulan Maret. Namun jadwal ini masih bersifat tentatif dan dapat berubah setiap saat.

Berikut rencana jadwal CPNS 2021:

Minggu ketiga Maret 2021: Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga dan Pemda
Mei-Juni 2021: Pendaftaran
Juli-Oktober 2021: Seleksi
November 2021: Pengumuman Kelulusan
November 2021-Januari 2022: Pemberkasan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

2. Kuota Formasi CPNS 2021 1,3 Juta

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1379/M.SM.0100/2020, pemerintah bersiap membuka sekitar 1.305.485 formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Lowongan CPNS 2021 terdiri dari 83.669 formasi untuk instansi pusat yaitu kementerian/lembaga, dan 1.221.816 formasi untuk instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Sementara untuk formasi instansi daerah masih terbagi 1.032.714 untuk formasi Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK non guru, dan 119.094 untuk seleksi CPNS 2021.

3. 588 Instansi Pemerintah Buka Seleksi CASN 2021

Tercatat sebanyak 588 instansi pemerintah pusat maupun daerah akan membuka formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021, 3 Maret 2021 lalu, 466 instansi telah rampung mengusulkan formasi dan melampirkan dokumen lengkap.

Instansi tersebut terdiri dari 56 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan 387 pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan 122 instansi lainnya yang terdiri dari 10 pemerintah provinsi dan 112 pemerintah kabupaten/kota telah atau akan mengusulkan formasi, namun perlu melengkapi dokumen yang diperlukan.