Kejari Pangkep Terima Berkas Tahap II Kasus Asusila DPRD Pangkep

Kejari Pangkep Terima Berkas Tahap II Kasus Asusila DPRD Pangkep

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Kejaksaa Negeri Pangkep (Kejari) resmi menerima berkas perkara asusila yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Pangkep dari fraksi PDIP Perjuangan.

"Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, satu laki-laki bernama Sultan dan satu perempuan," kata Kepala Kejakssan Negeri (Kajari) Pangkep  Kajari Pangkep Hasnadirah, Kamis, 11 Februari 2021.

Hasnadirah menambahkan, dalam kasus tersebut ada dua tersangka satu bernama Sultan dan satunya lagi bernama Megawati.

"Barang bukti, handpone dan rekaman singkat," katanya.

Dia mengatakan, Kejaksaan akan lebih cepat untuk melimpahkan kasus ini, ke pengadilan.

Adapun Kejaksaan ancaman hukuman dalam kasus ini, pertama Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Undang-Undang pornografi dengan ancaman maksimal dua tahun.

Diketahui, kasus video porno yang melibatkan anggota DPRD Pangkep ini pertama beredar di media sosial dengan durasi 12 detik.

Pada video tersebut, pemeran laki-laki berinisial HR juga merupakan anggota DPRD Pangkep dari partai PDIP Perjuangan.

Badan Kehormatan DPRD Pangkep, pada kasus ini, telah menonaktifkan HR sebagai Ketua Komisi II DPRD pada November 2020 lalu.