Kasus Asusila DPRD Pangkep, Polisi Tahan Tersangka yang Merupakan Legislator Pangkep

Kasus Asusila DPRD Pangkep, Polisi Tahan Tersangka yang Merupakan Legislator Pangkep

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Polis Resort Kabupaten Pangkep menahan tersangka pada kasus asusila yang melibatkan legislator DPRD Pangkep.

Penyebar video inisial ST yang diduga anggota DPRD itu, resmi ditahan di Mapolres Pangkep, Jumat, 18 Desember 2020.

ST yang merupakan anggota DPRD dari dapil I dan MG yang melakukan perekaman sekaligus pemeran perempuan video itu ditahan stelah statusnya naik menjadi tersangka. Sedangkan HR yang menjadi pemeran laki-laki di video berdurasi 12 detik tersebut tak ditahan karena berstatus korban, Senin, 21 Desember 2020.

Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya penahanan tersebut dilakukan karena ST dan MG telah berstatus tersangka.

“Iya betul sudah ditahan. Dan kasusnya ditangani di Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep,” ujarnya , Sabtu, 19 Desember 2020 pekan kemarin.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Inspektur Dua Firman menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap sidik dan menahan dua orang tersangka. Ancaman yang dijerat untuk para pelaku tersebut adalah UU ITE Pasal 27 tahun 2019.

“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sedangkan HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” ujarnya.

Peran dari masing-masing tersangka adalah, ST merupakan otak dari penyebarluasan video tersebut. Dia menjadi penyebar sekaligus yang menjebak HR dengan meminta MG merekam kegiatan berhubungan badan selayaknya suami isteri tersebut.

“Jadi ST menjadi otaknya. Dia jebak dan sebarkan. Tujuannya politis. Kalau dari pengakuan saksi dan korban, untuk mengambil alih posisi ketua Partai,” ujarnya.

Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani tak membantah penangkapan untuk satu anggota DPRD Pangkep tersebut. Dia mengatakan penangkapan ST pun telah mencoreng citra DPRD Pangkep DNA masyarakat Pangkep.

“Kami di DPRD pastilah sangat malu. Kita di sini juga mendapat imbas jeleknya. Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil pimpinan DPRD kepada ST masih akan dibahas di BK,” katanya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk HR yang terlibat sebagai pelaku asusila, tentu juga akan mendapat sanksi. “Kita menghargai proses hukum di polres. Jadi kita menunggu lanjutannya. Tapi kami akan tindak tegas. Pasti itu. PAW akan jadi sanksi beratnya untuk di DPRD,” tegasnya.