Pemda Pangkep Jadikan Pengarusutamaan Gender Sebagai Peraturan Daerah

Pemda Pangkep Jadikan Pengarusutamaan Gender Sebagai Peraturan Daerah

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui tiga Rancangan Pertauran Daerah untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Ketiga Perda tersebut, penyiaran publik lokal radio suara Pangkep, BPR Citra Mas, dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. 

Setelah melalui rapat-rapat dan juga konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. DPRD sepakat, tiga Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Selasa. 9 Februari 2021.

Usai penyampaian oleh tiga jubir pansus, ketua DPRD Pangkep H Haris Gani bersama bupati Pangkep Syamsuddin Hamid melakukan penandatanganan persetujuan bersama.

Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid mengatakan, tiga Perda ini adalah kebutuhan Pemda Pangkep demi meningkatkan pelayanan.

"Setelah persetujuan bersama ini, ada harapan besar kepada DPRD agar terus memberikan pengawasan kepada kami pihak eksekutif,"katanya.

Ia juga menyebut, Paripurna ini yang terakhir dirinya sebagai bupati menandatangani persetujuan bersama untuk kepentingan masyarakat Pangkep.

Dikutip dari wikipedia.org, pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.