Terkini.id, Pangkep - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep bersama Dinas PUTR dan Dinas Kawasan Pemukiman dan Pertanahan membahas Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUTR Andi Irwan menjelaskan, Ranperda PBG saat ini sudah tahap naskah akademik dan telah dilakukan Group Discussion satu kali kepada stakeholder terkait.
"Secepatnya akan kita rampungkan, dan dijadikan Perda, kemungkinan bulan depan," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.
Irwan menambahkan, agenda selanjutnya adalah, melakukan uji publik untuk Ranperda ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pangkep Ramli menuturkan, kita genjot Ranperda PBG tersebut, karena hal itu terkait dengan Pendapatan Asli Daerah. "Kita percepat karena di situ ada PAD besar," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Dilansir dari beberapa sumber, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.










