Sidang MK Pilkada Pangkep, Ini Jawaban Bawaslu Soal Laporan Politik Uang

Sidang MK Pilkada Pangkep, Ini Jawaban Bawaslu Soal Laporan Politik Uang

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep memberikan jawaban tentang peristiwa politik uang, yang terjadi di Pilkada Pangkep, pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam dalam keterangannya menjelaskan pihak Sentra Gakkumdu, telah melakukan penyelidikan yang terjadi di Kecamatan Bungoro atas laporan Sukma Paramitha, dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik.

"Dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 junto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan," ujar Samsir, dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. 

Dalam sidang itu, Bawaslu menjelaskan peristiwa politik uang dibeberapa kecamatan seperti Kecamatan Segeri, Minsatene, Liukang Tangaya, dan Tondong Tallasa dari hasil penylidikan Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Adapun di Kecamatan Liukang Tangaya, Bawaslu telah merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang. 

Dalam Pilkda Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma)  41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi)  30.467 suara.