Besaran Denda Rp100 Ribu sampai Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku

Besaran Denda Rp100 Ribu sampai Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Besar denda mulai Rp100 ribu untuk perorangan hingga Rp 20 juta untuk badan usaha.

"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," katanya.

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.

Kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hal yang paling penting.

Maka itu, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam tahapan Pilkada serentak mendatang merupakan hal yang mutlak dilakukan dan tak dapat ditawar.

Hal tersebut kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas soal Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 8 September 2020.

"Keberhasilan kita untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika kita berhasil menangani permasalahan kesehatan. Karena itu, sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar," ujarnya.

Kepala Negara selalu mengikuti dan memantau situasi di lapangan terkait tahapan awal Pilkada serentak tahun 2020 ini.