Kasus Pemerkosaan di Pangkep, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Pemerkosaan di Pangkep, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Polisi Resort Kabupaten Pangkep menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi Sabtu, 1 Agustus 2020 pekan kemarin, di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yaitu  DA 17 tahun, MA 30 tahun, WA 30 tahun, MY 28 tahun," kata Kapolres Pangkep Ajun Komisaris Besar Polisi Ibrahim Aji, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ibrahim menjelaskan, korban SH 18 tahun, mendapatkan ancaman jika video korban bersama mantan pacarnya akan disebarkan oleh salah satu pelaku.

"Jadi pelaku mengancam, hingga akhirnya korban melayani para pelaku," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Polres Pangkep.

Selain mengancam korban, para pelaku juga sempat meminum minuman keras pada saat kejadian tersebut.

Kejadian berawal saat korban dijemput DA bersama dengan MA dan WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Andi Maruddani. 

"Usai bernyanyi korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro," kata Ibrahim.

Di rumah itulah korban berhubungan badan, awalnya lelaki DA yang merupakan mantan korban menonton video porno bersama korban kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi ternyata Lelaki MA teman Lelaki  DA merekam hubungan intim mereka. 

”Keempat Tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 285 juncto pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Ibrahim.

Sebelumnya polisi mengamankan lima orang dari kejadian tersebut, namun menurut Ibrahim  dari hasil pemeriksaan satu orang hanya bersatus sebagai saksi.