Terkini.id, Pangkep - Tim Resmob Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pangkep mengamankan seorang lelaki sebagai penadah dari hasil barang curian.
Alauddin Jamil alias Alang (25) alamat Makassar penadah barang hasil curian diamankan di Polres Pangkep setelah dilakukan penangkapan di jalan Abdullah Dg. Sirua Kelurahan Tamamau Kecamatan Panakkukang Makassar. Senin, 8 Februari 2021.
"Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku pencurian yang diamankan di Kabupaten Polman, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada penadah yang berada di Makassar," ujar Ipda Aprinando, Selasa, 9 Februari 2021.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa satu TV merek Sharp 32 ini berwarna putih, satu TV 14 inc berwarna merah, satu unit laptop merk Asus warna hitam, satu HP Oppo Reno4 warna hitam, satu HP Redmi 6A warna hitam, satu HP Oppo A37 warna gold, satu buah jam tangan merk AC warna silver dan satu kartu ATM.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan penadah di dua tempat yang berbeda.
"Benar, Tim Resmob Polres Pangkep mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadahnya di Polman dan Makassar.' ujar Endon.
Sebelumnya Tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin Aipda Edhy Rachmat Saputra, bersama anggotanya mengamankan terduga pelaku pencurian dibeberapa tempat di Kabupaten Pangkep. Sabtu, 6 Febaruari 2021.
Ardi alias Da'di (21) yang seorang pemulung dengan alamat Jl. Adyaksa Kecamatan Panakukang Makassar diamankan di Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman.
"Pelaku kami amankan di rumah kostnya Kabupaten Polman dibantu dengan tim Resmob Polman," ujar Rachmat.
Dari hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban dengan menggunakan obeng plat kemudian masuk mengambil barang milik korban, dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri tapi bersama dengan X yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.










