Pengadilan Negeri Gelar Sidang Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Kereta Api di Pangkep

Pengadilan Negeri Gelar Sidang Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Kereta Api di Pangkep

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Pengadilan Negeri Pangkajene melaksanakan sidang penetapan konsinyasi ganti rugi tanah lahan rel kereta api, bagi warga Kelurahan Manggalekana Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.

"Warga didampingi lembaga pendamping Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mereka menyampaikan pendapat mewakili 30 warga Manggalekana yang menolak pemberian ganti kerugian rel kereta api , hal senada juga disampaikan oleh salah satu termohon yang pada intinya sama," kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Farid Hidayat Sapomena, Jumat, 10 Juli 2020.

Farid menambahkan, sebelum sidang penetapan dimulai, kesempatan diberikan kepada pihak pemilik lahan dan pendampingnya JPKP untuk menyampaikan pendapatnya.

"Hal itu agar kelak proses penetapan bisa berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.

Faird menuturkan selaku Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pangkep, akan menyampaikan langsung pada pihak pemerintah, agar ditindaklanjuti.

"Usai mendengar pendapat warga, saya mengerti semoga segera ditindaklanjuti," katanya.

Selanjutnya kata Farid, membuka sidang penetapan yang dihadiri oleh pemilik lahan dengan didampingi oleh Pendamping JPKP, hasil penetapan mengabulkan permohonan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Pangkajene.

"Sidang berjalan tertib aman dan lancar," ujar Farid.

Diketahui untuk Penetepan permohonan konsiyasi yang sudah dilaksanakan Pengadilan Negeri Pangkajene kurang lebih 640 penetapan.