21 Pemilik Tanah Terima Uang Konsinyasi dari Pengadilan Negeri Pangkajene

21 Pemilik Tanah Terima Uang Konsinyasi dari Pengadilan Negeri Pangkajene

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Pengadilan Negeri Pangkajene untuk yang ketiga kalinya mengadakan pembayaran kepada pihak pemilik tanah yang berada di Desa Kanauangan, Kecamatan Labbakang Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat 12 Juni 2020.

"Yang hadir pemilik tanah sekitar 21 orang," kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena, Sabtu 13 Juni 2020.

Dalam proses pembayaran, kata Farid dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Panitera , Panmud Perdata Pengadilan Negeri Pangkajene.

Hadir juga Pihak Rel Kereta Api, pihak BPN dan pihak Bank Mandiri.

"Dana tersebut masuk didalam rekening Pengadilan Negeri Pangkajene," ujar Farid.

Sebelum pelaksanaan kegiatan Pembayaran konsiyasi itu, Farid sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, menyampaikan pada pihak penerima.

Jika uang konsiyasi yang berhak menerima adalah orang yang tertera di dalam surat panggilan.

"Kalau ada orang yang lain yang hadir , Pengadilan tidak akan mencairkan uang kepada orang tersebut," ujar Farid.

Hal tersebut menurut Farid, agar kepercayaan masyarakat terkait pembayaran uang tersebut tidak ada potongan sedikitpun.

"Mereka terima sesuai dengan nilai yang ada di rekening yang langsung mereka terima di bank Mandiri yang juga turut hadir," katanya.

Farid menuturkan, proses berjalan aman dan lancar karena masyarakat didampingi oleh Kepala Desa.

"Saya sebagai Ketua Pengadilan mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa Kanauangan," katanya.

Farid juga merencanakan, jika Pandemi Covid - 19 berakhir, Kabupaten Pangkep berada di zona hijau, rencananya akan melakukan pembayaran dalam skop yang lebih besar yang dihadiri oleh Bupati Pangkep, namun maksud niat saya ini belum saya koordinasikan dengan Bapak Bupati ,

"Insyaallah akan di laksanakan di Kantor Pemda Kabupaten Pangkep," ujarnya.

Mudah mudahan dalam waktu dekat secepatnya akan kami laksanakan setelah koordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Pangkep.

Dari data yang diterima pangkep.terkini.id, total nilai kompensasi yang dibayarkan kepada 21 pemilik tanah di Desa Kanaungan Rp 1 miliar lebih atau sebesar Rp1,783,581,000.