Modus Foto Model, WN Perancis Cabuli 305 Korban Sasar Anak Jalanan

Modus Foto Model, WN Perancis Cabuli 305 Korban Sasar Anak Jalanan

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengemukakan FAC 65 tahun tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur. Francois Abello Camille alias FAC terlebih dahulu menggunakan modus berpura-pura menawarkan foto model kepada korbannya yang merupakan anak-anak di bawah umur. Usai melakukan prosesi pemotretan tanpa busana, FAC lantas mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Para korban anak yang merupakan anak jalanan didandani atau di makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari suara.com jaringan terkini.id, Kamis, 9 Juli 2020.

Nana mengungkapkan, jika tersangka FAC mengaku biasa memberi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta kepada korbannya. Namun, FAC juga kerap melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.

"Korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka," ungkap Nana.

Untuk diketahui, kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, kini tersangka FAC dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.