Polisi Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Polisi Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hari ini, Senin, 28 Desember 2020, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Andi, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta tempat di mana Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin, 28 Desember 2020, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id

Sementara kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengaku mendampingi langsung pemeriksaan tersebut.

"Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Desember 2020. 

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

"panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap Andi.

Dilimpahkan ke Bareskrim

Kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat, yang ditangani Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin, 21 Desember 2020. 

"Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari Polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.

Erdi menambahkan, Polri membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Namun penyidiknya dibentuk ke tim satgas," tambah Erdi.

Terkait kedua kasus tersebut, Polda Jabar belum menetapkan tersangka.

Terkait kasus kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi.Termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Sedangkan terkait kasus RS Ummi Bogor, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Polres Kota Bogor.