Kisruh PKH Pangkep, Pemindahan Tugas Pendamping Harusnya Diusulkan ke Kemensos

Kisruh PKH Pangkep, Pemindahan Tugas Pendamping Harusnya Diusulkan ke Kemensos

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Rencana pemindahan tempat tugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga atas keinginan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pangkep dan rencananya akan ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, tidak sesuai proses yang semestinya.

Koordinator Program Keluarga Harapan Kabupaten Pangkep Ramzah menjelaskan pemindahkan lokasi tugas pendamping PKH, seharusnya diusulkan ke Kementerian Sosial, karena Surat Keputusan pendamping dikeluarkan oleh Kemensos.

"Setelah SK diterima, maka Dinas Sosial menerbitkan surat tugas yang berdasarkan dengan SK masing-masing," kata Ramzah Jumat 19 Juni 2020.

Seorang pendamping yang baru menerima SK pada Maret lalu, akan dipindahkan, persoalan tersebut menurut Ramzah dipertanyakan para pendamping PKH.

Dalam SK pada Maret itu, ada empat pendamping PKH yang telah ditentukan tempatnya, dua orang di Kecamatan Tondong Tallasa, satu orang di Kecamatan Liukang Kalmas dan seorang lagi di Kecamatan Liukang Tupabiring Utara.

"Seorang pendamping yang bertugas di Tondong Tallasa ingin dipindahkan ke Tupabiring Utara," kata Ramzah di kantor PKH Pangkep.

Ramzah menjelaskan pemindahan tempat tugas pendamping PKH tersebut, juga tidak disetujui Kepala Dinas Sosial Pangkep Najemiah.

"Yang jelas Ibu Kadis tidak setuju dengan adanya rencana itu," kata Ramzah.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Busaeri membantah jika dirinya membuat rancangan surat tugas sepihak terkait pemindahan tugas pendamping PKH itu. Menurutnya, dirinya tak pernah membuat surat tugas yang tidak sesuai SK.

"Tidak ada itu. Semua surat tugas pendamping pasti sesuai dengan SK,"katanya.