Polres Pangkep Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos

Polres Pangkep Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep bersama Satuan Sabhara Polres Pangkep menangkap lelaki Firdaus 26 tahun, pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Minggu 17 Mei 2020.

Korban dari pelaku Firdaus adalah Lelaki RZ 12 tahun yang kesehariannya menjual penganan gorengan termasuk jalangkote.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkep.

"Pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolres Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, sebanyak delapan terperiksa dalam kasus perundungan tersebur. Senin 18 Mei 2020.

Adapun kronologis dari kasus tersebut, kata Ibrahim, pada saat korban berkeliling dengan sepeda menjual jalangkote di lapangan Bonto-bonto Marang, korban bercanda sambil berkata dengan bahasa Bugis "Iya tolo'na Ma'rang'. Artinya, 'saya jagoan di Ma'rang'.

Pelaku kemudian mendengar, langsung memukul korban pada bagian belakang korban.

Serta mendorong korban bersama sepedanya hingga jatuh tersungkur.