Ikut Berpolitik, KASN Rekomendasikan ke Bupati Dua ASN di Pangkep Diberikan Sanksi

Ikut Berpolitik, KASN Rekomendasikan ke Bupati Dua ASN di Pangkep Diberikan Sanksi

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi dua Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Pangkep.

"Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 1K.Bawaslu.SN-13/PM.05.02/I/2020/11/1/2020 tanggal 11 Januari 2020 dan Nomor : 037/K.Bawaslu.SN-13/PM.05.02/III/2020 tanggal 13 Maret 2020," tulis web pangkep.bawaslu.go.id. Minggu 10 Mei 2020.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN merupakan, tindak lanjut hasil kajian pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Pangkep.

Adapun surat rekomendasi tersebut berisikan jika ASN bernama Andi Baso sebagai staf Kecamatan Mandalle terbukti menghadiri sebuah kegiatan silaturrahim, salah satu bakal calon wakil bupati Kabupaten Pangkep H Rahman Assagaf.

Dalam surat tersebut, Andi Baso juga terbukti berpakaian dinas saat menghadiri kagiatan itu.

"Terkait pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan saudara Andi Baso pada saat jam kerja dan menggunakan pakaian dinas," tulis isi surat pada point d.

Rekomendasi KASN tersebut menulis agar Bupati Pangkep sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian memberikan sanksi bagi ASN atas nama Andi Baso.

"Melaporkan hasil pelaksanaan tindalanjut rekomendasi KASN, kepada ketua KASN dalam jangka 14 hari kerja," tulis surat rekomendasi KASN pada point e.

Sementara, salah satu ASN Mustari Syam dalam rekomendasi tersebut diketahui sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil.

Dirinya dalam surat tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena terbukti mendaftarkan diri sebagai bakal caloin wakil bupati Pangkep ke partai PDIP, Nasdem, Golkar, dan PPP.

"Terdapat baliho Mustari Syam, yang ditemukan Bawaslu Pangkep, bertuliskan "Tuan Guru Andalanku, Pangkep 2020," tulis rekomendasi KASN untuk Mustari Syam.

Rekomendasi KASN juga menuliskan agar Mustari Syam mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.