Pemda Pangkep Buat Kesepakatan Bersama Tiadakan Kegiatan di Masjid dan Gereja

Pemda Pangkep Buat Kesepakatan Bersama Tiadakan Kegiatan di Masjid dan Gereja

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) menyepakati kesepakatan bersama pembatasan beribadah di masjid, musala, dan juga gereja, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangkep.

"Keputusan ini memang berat, tapi apa boleh buat ini tanggungjawab sebagai pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berharap, pandemi ini segera berlalu," kata Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Kamis 30 April 2020.

Syamsuddin menambahkan, kesepakatan tersebut akan segera disosialisasikan ke masyarakat, agar masyarakat segera tahu dan paham.

"Secepatnya kesepakatan ini harus disampaikan ke masyarakat," katanya.

Adapun Juru Bicara Pencegahan Covid-19 Kabupaten Pangkep, dr Annas Ahmad, mengatakan Kabupaten Pangkep masuk dalam wilayah zona kuning.

Alasanya, menurut Annas karena Pangkep berbatasan dengan wilayah zona merah seperti Kabupaten Maros.

"Iya, secara geografis kita berdekatan dengan maros. Hal yang lain adalah karena Pangkep juga masih menangani pasie ODP, PDP, dan juga OTG," katanya.

Penandatangan kesepatakan bersama dilakukan di posko penanganan Covid-19, kantor BPBD Pangkep, Kamis (30 April 2020).

Berikut kesepakatan bersama yang ditandatangani, ada lima poin:

1. Semua pengurus/musalla tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat tarawih berjamaah, diganti dilakukan di rumah masing-maing dengan keluarga inti.

2. Tidak menyelenggarakan salat jumat di masjid, diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing.

3. Tidak menyelenggarakan amaliah Ramadan di mesjid/musholla seperti ceramah tarwih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alqruan dan i'tikaf.

4. Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, lapangan dan musala dalam wilayah kabupaten Pangkep.

5. Tidak melaksanakan ibadah di gerja dan tempat lainnya bagi umat kriten dan katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online.