Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih mengatur beberapa kebijakan teknis mengenai libur Hari Idul Fitri alias lebaran yang berpotensi menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
Pemerintah Kabupaten Pangkep, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) menyepakati kesepakatan bersama pembatasan beribadah di masjid, musala, dan juga gereja, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangkep.