Pemerintah Kabupaten Pangkep, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) menyepakati kesepakatan bersama pembatasan beribadah di masjid, musala, dan juga gereja, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangkep.