Masuk Zona Orange, Surat Edaran Menteri Agama Salat Idul Adha di Pangkep Ditiadakan
Komentar

Masuk Zona Orange, Surat Edaran Menteri Agama Salat Idul Adha di Pangkep Ditiadakan

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Kondisi zona pandemi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang bersumber di laman http://covid019.sulselprov.go.id, saat ini berada zona orange.

Penegasan tersebut berbentuk edaran dari Bupati Kabupaten Pangkep. Nomor: 400/57/Kesra/2021.

Surat edaran tersebut juga merujuk pada edaran Menteri Agama nomor: SE. 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Minggu, 18 Juli 2021.

Pada edaran Kementerian Agama tersebut juga meniadakan pelaksana salat Idul Adha bagi daerah zona orange.

“Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis Surat Edaran Kementerian Agama.

Baca Juga

Dengan begitu, artinya salat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Pangkep Ditiadakan.

Surat Edaran Kementerian Agama, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya, dlansir dari Suara.com jaringan Terkini.id.

“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya menambahkan.

Yaqut mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah,” katanya.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah.

“Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi COVID-19.

“Namun karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan shalat Id di rumah,” katanya.