Polisi Tangkap 8 Pelaku Kasus Pembakaran Mayat di Maros

Polisi Tangkap 8 Pelaku Kasus Pembakaran Mayat di Maros

MD
Munjiyah Dirga Ghazali

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penemuan mayat yang terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang terjadi Jumat, 11 Juni 2021 pekan kemarin.

“Pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang sementara satu orang masih Daftar Pencarian orang (DPO),” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, dalam Press Conference Kamis, 17 Juni 2021. 

Merdisyam menjelaskan, identitas korban seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate Somba Opu Gowa. Sementara pelaku berumlah 9 orang yaitu MA(19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan Dion masih DPO.

"Motifnya salah satu pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain," kata Merdisyam.

Adapun kronologiny, Senin, 7 Juni pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban berkomunikasi melalui media sosial facabook, pelaku mengajak korban bertemu di hotel Wisata Jl Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jl Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke kakak korban untuk  ke Malino.

Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, pelaku mengmabil telepon genggam korban dan melihat isi percakapan korban di whatsaap dab FB dan mengakibatkan pelaku MA cemburu.

Pukul 21.00 Wita, pelaku, saksi, dan korban tiba hotel Wisata Jl H Bau Makassar, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan di sana sudah ada Dion dan dua orang laki laki.

Selasa, 8 Juni 2021 pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.

Pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taksi online, di sana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06:00 Wita, korban meninggal dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros. Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita, dengan menggunaan mobil rental merk Mobilio, para pelaku membawa jasad korban ke Camba.

"Sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air, dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncongloe," ujar Merdisyam.

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.

Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menuturkan, modus pelaku, menemani korban di rumahnya di Gowa, lalu dibawa di hotel wisata Makassar, di mana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.

"MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wahjah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jl Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia," kata Zulpan.