Terkini.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep meneriman Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Empat sertifikasi itu diberikan langsung Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Selatan, Harun Sulianto.
Dia mengatakan, pihaknya masih membuka diri untuk dapat memberikan, pelayanan kepada daerah yang masih mempunyai potensi alam yang diberikan KIK.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat,” katanya, Selasa, 20 April 2021.
Ia berharap, agar surat KIK ini dapat memacu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.
- Mengungkap HP Xiaomi 14: Fitur, Spesifikasi, dan Lebih Banyak Lagi
- Pemda Pangkep Gelar Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan
- Diskominfo Pangkep Raih Penghargaan AMC 2024 Terbaik dari Kemenkominfo RI
- Dipimpin MYL, Akhirnya Pangkep Raih Piala Adipura
- PB IDI : Kasus DBD Alami Peningkatan, Masyarakat Perlu Aktif Terlibat dalam Upaya Pencegahan
Empat kekayaan intelektual yang mendapatkan sertifikasi itu adalah, kuliner Sop Saudara, Pabissu bissu arrajang Segeri, Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange sebagai kue khas lokal Pangkep.
Wakil Bupati Pangkep Syahmana Sammana, saat menghadiri acara tersebut mengatakan rasa bangganya dengan adanya surat pencatatan KIK yang diperoleh Pangkep.
“Masih banyak potensi yang perlu pencatatan diantaranya, jeruk Pamelo dan beras Mandi,” katanya.
Wakil Bupati Pangkep bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).