Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Video Mesum DPRD Pangkep

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Video Mesum DPRD Pangkep

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep melimpahkan berkas perkara video asusila anggota DPRD Pangkep yang melibatkan legislator dari partai PDIP Pangkep Rasyid ke Pangadilan Negeri Kabupaten Pangkep.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menjelaskan dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke pengadilan dan proses sidang telah dimulai maka status ST dan MG telah jadi terdakwa.

“Sidangnya telah mulai sejak pekan lalu. Sudah pembacaan dakwaan, sidang kedua pekan depan pemeriksaan saksi. Itu agendanya,” kata dia, Jumat, 13 Maret 2021.

Andri menambahkan, untuk kedua terdakwa tersebut masih berstatus tahanan kota. Pihaknya tidak melakukan penahanan karena para terdakwa koorperatif. “Statusnya tahanan kota,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep, H Tauhid membenarkan bahwa kasus temannya di DPRD tersebut telah masuk ke pengadilan. Pihak DPRD sendiri belum bisa memberikan sanksi pemecatan kepada Sultan karena kasusnya belum inkrah.

“Kalau sekarang kita tunggu inkrahnya. Nanti setelah putusan baru bisa diberi sanksi,” ujarnya.

Pada kasus ini, rekan Rasyid bernama Sultan yang juga merupakan anggota DPRD Pangkep tersebut ditetapkan tersangka karena diduga sebagai otak penyebar video tersebut bersama Mega yang menjadi pemeran perempuan di video tersebut. Sedangkan Rasyid yang merupakan Ketua DPC Partai PDIP Pangkep bertindak sebagai korban pelapor.