Agenda Rencana Pemilu dan Pilkada, Jabatan Bupati Hanya Periode Sampai 2024,

Agenda Rencana Pemilu dan Pilkada, Jabatan Bupati Hanya Periode Sampai 2024,

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Agenda Pemilihan Umum serentak, presiden, legislatif, dan kepala daerah rencananya akan tetap digelar di tahun 2024.

Dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan.

 "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Apabila tetap menggunakan UU 10/2016, otomatis tahun 2022 dan 2023 di seluruh nusantara tidak ada pelaksanaan Pilkada, Jumat, 26 Februari, 2021.

Dilansir dari Antara, dengan demikian yang habis masa jabatan kepala daerah pada tahun 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota. Sedangkan yang berakhir tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota.

Sambil menunggu kepala daerah hasil pilkada yang direncanakan November 2024 akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Penjabat Kepala Daerah

Jumlah Pj sebanyak 272 yang nantinya akan mengendalikan dan mengelola pemerintahan baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota hampir mendekati separuh dari jumlah keseluruhan yang sebanyak 548 pemda yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.