Revisi UU ITE, YLBHI: Banyak Orang Ditangkap dengan Siar Kebencian
Komentar

Revisi UU ITE, YLBHI: Banyak Orang Ditangkap dengan Siar Kebencian

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan banyak orang yang ditangkap terkait persoalan UU Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE).

“Ada persoalan bahwa banyak orang ditangkap dengan siar kebencian,” ujar Asfinawati dalam Webinar bertajuk Kuasa Digital, Pembungkaman Kritik dan Wacana Revisi UU ITE, Jumat, 19 Febaruari 2021. 

Pernyataan Asfinawati menyusul wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digulirkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Asfinawati menuturkan makna siar kebencian dari surat edaran Polri yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

“Kabareskrim, Polri sudah mengatakan bahwa banyak orang ditangkap dengan siar kebencian angkanya ada sekian-sekian,” tutur dia, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id, Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga

Sementara kata Asfinawati, siar kebencian atau hate speech dalam kovenan Hak Sipil dan Politik yakni segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Menurutnya hal tersebut sangat jauh berbeda dengan makna siar kebencian dari kepolisian.

“Kalau kita lihat siar politik dalam kovenan hak sipil dan pilitk sangat jauh bedanya. Karena tepat kali aturannya yaitu hanya anjuran kebencian atas dasar kebangsaan atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan yang dimaksud sebagai siar kebencian,” tutur dia.

Asfinawati menyebut makna dari kepolisian terkait penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut menyebarkan berita bohong adalah perbuatan yang berbeda-beda.

Bahkan kata dia, menyimpang dari Kovenan Hak Sipil Politik.

“Di dalam benak Kapolri atau Polri menyebarkan berita bohong atau hoax itu adalah siar kebencian, ini sudah agak bukan agak lagi, ini sudah jauh menyimpang,” kata Asfinawati.

Ia kemudian mencontohkan kasus pencurian dan penggelapan meski sama, namun berbeda maknanya.

“Seperti kita tahu pencurian dan penggelapan itu berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, meskipun mirip sama-sama mengambil barang milik orang lain, tidak dikembalikan. Tapi kalau pencurian mengambil yang tidak sah, kalau penggelapan mengambilnya sah gitu misalnya pinjam barang tapi tidak dikembalikan,” kata Asfinawati.

Sama halnya kata dia, seperti pencemaran nama baik dan penistaan, hampir mirip, tetapi berbeda makna.

“Itu memang mirip mirip tapi berbeda, tapi menurut kepala Polisi semua itu sama dan masuk ke dalam siar kebencian,” katanya.