Sengketa Pilkada Pangkep, Ini Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang
Komentar

Sengketa Pilkada Pangkep, Ini Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.

Pada sesi I, MK membacakan pertimbangan hasil rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat.

“Permohonan pemohon bukan merupakan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur bupati dan walikota tahun 2020, berupa keputusan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Senin, 15 Februari 2021 di kantor Mahkamah Konstitusi.

Lanjut dalam sidang itu, menetapkan menyatakan mahkamah konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. 

“Mahkamah Konsititusi mengeluarkan ketetapan dalam hal:a. permohonan tidak merupakan kewengangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadli perkara yang dimohonkan,” lembaran putusan dalam sidang Mk pada point putusan.

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, telah menetapkan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangkep nomor urut satu, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) meraih suara tertinggi di Pilkada Pangkep 2020.

“Nomor urut 1 yang diusung Partai NasDem, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara,” kata Ketua KPU Burhan A, Kamis, 17 Desember 2020.

Burhan menambahkan, kegiatan rekapitulasi tersebut berlangsung di kantor KPU Pangkep.

Sementara pasangan nomor urut 2 (dua) Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) mendapatkan 53.348 suara. 

Paslon nomor urut 3 (tiga), Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (AIZ-Risma) peroleh 41.564 suara, serta Paslon Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) peroleh suara 30.467 suara.  

“Untuk jumlah suara sah sebanyak 198.352,” ujarnya.