Ini Alasan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tidak Disuntik Vaksin Covid-19

Ini Alasan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tidak Disuntik Vaksin Covid-19

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep akan melaksanakan tahap pertama pemberian vaksi Covid-19 dari Sinovac.

Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Syamsuddin Hmid dan Syahban Sammana tidak bisa menerima suntik vaksin.

"Harusnya yang diberikan vaksin pertama kali adalah Bupati Pangkep," ujar Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Pangkep dr Nurliah Sanusi, Senin, 1 Februari 2021.

Nurliah menuturkan, Buapti dan Wakil Buapti Pangkep, pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk bisa diberikan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

"Untuk vaksin pertama ini, yang divaksin adalah Kapolres Pangkep dan Dandim 2421 Pangkep," katanya.

Diketahui, ada syarat aturan yang kelompok yang tidak dapat diberikan vaksin.

Dari laman Satgas Penanganan Covid-19/Tim Riset MI-NRC, beberapa syarat tersebut dituliskan pernah memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya.