Terkini.id, Pangkep - Pimpinan Komisi II DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada tanggal 26-27 Januari 2021 mendatang.
Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Komisi II DPR RI tetap akan meminta masukan dari masyarakat sampai hari Senin, 25 Januari 2021.
Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sulawesi Selatan (Korcab MP BPJS Sulsel), Suhartini Suaedy, mengatakan Ombudsman RI (ORI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus kredibel dan dikenal kiprahnya di masyarakat.
"Masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan ORI," ujar Suhartini, Senin, 25 Januari 2021.
Suhartini menjelaskan, pelayanan publik banyak di level warga di wilayah desa/kelurahan dan kabupate/kota. Namun, ORI hanya mempunyai kantor perwakilan di tingkat propinsi.
"Ada jarak yang sangat jauh antara ORI dengan masyarakat di level desa/kelurahan dan kabupaten/kota," katanya.
Menurutnya tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik paling rendah banyak ditemukan di kabupaten/kota dibandingkan level propinsi, dan kementerian/lembaga.
Sebagaimana hasil survei kepatuhan terkait hal tersebut yang dilakukan ORI pada tahun 2019 dimana tingkat kepatuhan pada 22 kementerian (91,67%), 12 lembaga (80%), 30 propinsi (88,24%), 61 kota (71,76%) dan 162 kabupaten (53,11%).
"Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah," ujarnya.
Pada 2019, kata Suhatini, dari 34 rekomendasi ORI 12 rekomendasi dilaksanakan (35,29%); 12 rekomendasi dilaksanakan sebagian (35,29%); dan 10 rekomendasi tidak dilaksanakan (29,41%). Dari 5464 laporan kasus, substansi permasalahan laporan pengaduan masyarakat meliputi : ekonomi dan lingkungan 2111 kasus (39%), hukum dan pertahanan 1085 kasus (20%), sosial budaya 2268 kasus (41%).
"Nah rekomendasi yang dihasilkan ORI relatif sedikit dan banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait di daerah, padahal ribuan laporan masyarakat yang masuk ke ORI. Karena itu Anggota ORI harus berkualitas agar kinerjanya semakin baik," katanya.
Menurutnya eksistensi ORI minim di masyarakat menjadi ancaman tersendiri bagi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab ORI tidak akan eksis tanpa partisipasi masyarakat. Ia berharap agar Komisi II DPR RI benar-benar menyeleksi Anggota ORI yang kredibel dan kiprahnya telah dikenal masyarakat luas dalam pelayanan publik.
"ORI harus melakukan mobilitas sosial dengan sosialisasi yang massif di masyarakat. Selain itu ORI harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama bersama lembaga negara atau lembaga pemerintahan agar pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dapat terwujud," ujarnya.