Konvoi dan Arak-arakan Kampanye Pilkada, Warganet Pangkep: 'Iri Bilang Bos'

Konvoi dan Arak-arakan Kampanye Pilkada, Warganet Pangkep: 'Iri Bilang Bos'

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Jelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memperlihatkan kekuatan masing-masing massa.

Konvoi dan arak-arakan tersebut pun menjadi perbincangan warganet di Kabupaten Pangkep. 

Foto dan video konvoi dan arak-arakn para pasangan calon, tersebar di media sosial, Sabtu, 5 Desember 2020.

Konvoi dan arak-arakan tersebut seolah tidak memperhatikan lagi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Beberapa warganet pun mengomentari konvoi dan arak-arakan yang dilakukan pasangan calon saat diakhor masa kampanye.

"Panwas Juga harus diawasi.
Jangan2 anggota tak patuhi protokol.
Seperti:
Tak cuci tangan.
Pakai masker tapi tutup mulut ji atau lobang Hitung tidak tutup.
Serta hal lainnya.
Maaf, cm pendapat dan saran," salah satu postingan netizen @Muhlis Prabu Satmata.

Adapun netizen menyebutkan jika konvoi dan arak-arakan itu merupakan eforia masyarakat dalam Pilkda.

"Ini eforia pilkada yg tdk bsa di bendung massax.. Z rasa semua melanggar.. Tpi ada tong massa yg di paksakn dgqn iming2 uang 50rb ini yg terjadi tadi siang.. Tpi sayang lebih bxk abg yg blum bsa mencoblos dari pada yg wajib mencoblos.. Krna di kampungku bgitu..," tulis @Nusi Speed.

Netizen juga menuliskan jika aksi konvoi saling sindir antara pendukung, sehingga beberapa warganet menulis 'Iri Bilang Bos'.

"Iri bilang boss...ahhhaiii," tulis @Anjas Dharmendra.

Sebelumnya,

Pengawas Pemilih Tingkat Kecamatan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Rahman Assagaf-Muammar Muhayyang terkait menciptakan kerumunan massa saat kampanye Pilkada yang terjadi di Kecamatan Segeri kemarin, Rabu, 2 Desember 2020.

“Sementara kita proses pelanggaran protokoler kesehatan terkait covid-19, pelanggaran PKPU tentang konvoi dan arak-arakan serta penggunaan fasum (terminal) dan adanya anak kecil,” kata Ketua Panwascam Segeri, Andi Kaswan, Kamis, 3 November 2020. 

Dugaan adanya keterlibatan ASN pada kampanye tersebut, dirinya masih menunggu dan mencari bukti-bukti. “Kita masih cari. Kalau memang ada foto (ASN) kami minta dan akan langsung kita lanjutkan prosesnya,” ujar dia.

Di media sosial, foto dan video pasangan nomor urut dua tersebut juga beredar. Kerumunan massa tersebut terlihat jelas.

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2 tersebut tertuang dalam, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

KPU telah melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada saat kondisi normal.

Adapun jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU, maka akan dikenakan sanksi baik peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan kampanye.

Terkait dengan sanksi bagi para pelanggar prokol kesehatan Covid-19, sudah tertuang di dalam Pasal 88D, disebutkan pasangan calon partai politik serta gabungan partai politik pengusul, penghubung calon, tim kampanye, dan pihak lain yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sebagai berikut.

1. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

2. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagai dimaksud dalam peraturan di atas, dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

3. Larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga bari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota.

Selain itu, dalam UU Pilkada Pasal 69 huruf h mengatur dan melarang calon menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Calon nomor 2 ini terbukti menggunakan terminal Segeri sebagai titik kumpul kampanye dengan mendirikan tenda.

Sanksinya berupa ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).