Debat Terakhir Pilkada Pangkep, MYL-SS: Desentralisasi dan Pelibatan Publik dalam Perda Harus Komitmen

Debat Terakhir Pilkada Pangkep, MYL-SS: Desentralisasi dan Pelibatan Publik dalam Perda Harus Komitmen

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Pasangan calon nomor urut 1 (satu) Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana (MYL-SS) menjawab pertanyaan yang terkait desentralisai dan pelibatan publik dalam setiap Peraturan Daerah yang dibuat. 

Dalam pertanyaam moderator juga menyebutkan jika banyaknya Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang ditolak.

Muhammad Yusran Lalogau menjawab jika ia sangat, bekomitmen apa yang ditargetkan pusat dan juga provinsi, bisa fokus terhadap tujuan yang akan dicapai. 

"Kita akan komitmen dengan target pusat dan provinsi, apa-apa yang dituntaskan," katanya, dalam debat ketiga yang dilakasanakan Komisi Pmilihan Umum (KPU) Pangkep di hotel Claro Makassar, Senin, 30 November 2020.

Syahban Sammana mengatakan semua akan disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan daerah. Desentralisasi adalah memberikan ruang kepada untuk kepentingan daerah untuk mengatur seluas-luasnya.

"Semunya akan kami atur berdasarkan Undang-Undang pemerintah dan Undang - Undang yang mengatur keungan daerah," ujar Syahban Sammana.

Syahban melanjutkan dalam debat tersebut, bahwa Undang-Undang yang dibuat negara biasanya tidak sesuai dengan keuangan yang telah ditentukan, itulah sebabnya sering tidak sejalan.

"Inilah yang perlu disinkronkan," kata Syahban.