UMP 2021 Tidak Naik Nilainya sama Upah 2020, Buruh: Tidak Adil
Komentar

UMP 2021 Tidak Naik Nilainya sama Upah 2020, Buruh: Tidak Adil

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sama dengan nilai upah 2020 disebut kelompok buruh ‘tak adil’ lantaran setidaknya masih ada 11 sektor usaha yang sanggup menaikkan gaji pekerja lantaran tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara ekonom menilai imbas dari tidak adanya kenaikan upah tahun depan akan merembet pada anjloknya daya beli masyarakat dan berujung terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tak kunjung membaik, Jumat, 30 Oktober 2020, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id.

Tapi Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha menyebut surat edaran itu sebagai ‘jaring pengaman’ untuk kelangsungan pekerja dan pengusaha yang sedang bangkit dari pandemi.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban menyebut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Covid-19 keluar pada waktu yang tidak tepat.

Di tengah pemangkasan hak buruh lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, surat tersebut dianggap kian memperkeruh situasi.

Baca Juga

Kendati surat edaran itu tak memiliki kekuatan mengikat dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota, atau Sektoral, tapi para gubernur dan pengusaha bakal menjadikan surat itu sebagai senjata untuk tidak menaikkan upah secara sepihak.

Padahal, kata Elly, tidak semua perusahaan atau sektor industri gulung tikar akibat pandemi Covid-19. Dalam catatan KSBSI, setidaknya masih ada 11 sektor yang masih beroperasi.

“Memang ada beberapa sektor yang mati atau kolaps yaitu perhotelan, transportasi, tapi masih ada yang beroperasi seperti farmasi, pertambangan, perkebunan sawit, manufaktur, elektronik,” ujar Elly Rosita Silaban kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis, 29 Oktober 2020.

“Perusahaan-perusahaan itu justru mendapat keuntungan besar. Apakah mereka itu tidak menaikkan juga? Kan tidak adil. Jadi jangan dipukul rata,” kata Elly.

KSBSI menghitung, upah minimum tahun 2021 masih ada kemungkinan naik meskipun tipis yakni di kisaran 1-2%. Hitungan itu merujuk pada formula penetapan UMP di mana angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengamatan Elly, inflasi pada Agustus dan September tahun ini masih positif kendati tidak besar yakni 0,29% dan diperkirakan terus merangkak hingga akhir 2020.

Karena itulah, ia mengajak serikat buruh atau serikat pekerja agar mengupayakan dialog dan negosiasi dengan manajemen perusahaan masing-masing untuk mendorong kenaikan upah.

“Jangan khawatir, SE itu walau seperti mimpi buruk tapi bukan harga mati. Kawan buruh kami di industri garmen di Jawa Barat tadi malam memberitahu jika perusahaannya setuju kenaikan (upah) 3%,” kata Elly.

“Jadi masih ada peluang,” kata dia.

Di sisi lain, ia berharap tidak semua gubernur mengikuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan. Meskipun hingga Selasa (27/10), setidaknya sudah ada 18 provinsi yang menyatakan mengikuti surat edaran itu yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, dan Lampung.

Apa penjelasan Kemnaker?
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan surat edaran itu sesungguhnya mengatur ketentuan lain, yakni “bagi sektor usaha yang tidak terkena imbas pandemi Covid-19 agar menyepakati besaran upah minimum dengan pekerja.”

Ketentuan itu tadinya, kata Dinar, mau dimunculkan dalam surat edaran namun urung dilakukan karena khawatir malah tidak dilaksanakan.

“Ya pokoknya yang tidak terimbas (pandemi Covid-19) disepakati saja,” katanya.

Dalam pengertian Kemnaker, surat edaran tersebut khusus ditujukan kepada pekerja lajang yang baru memasuki dunia kerja tak lebih dari satu tahun.

Calon pekerja itu, dalam pemahaman Kemnaker, belum berpengalaman dan minim keterampilan sehingga layak digaji dengan rata-rata upah Rp2 juta.

“Dia (calon pekerja) ini belum punya perjuangan apa-apa, dia baru datang ke Jakarta, enggak ada keterampilan apa-apa, dia baru datang dibayar Rp2 juta apa boleh?”

“Artinya (UMP) itu tidak menyesengsarakan pekerja yang baru masuk itu.”

Catatan Kemenaker, setidaknya ada 94% perusahaan di Indonesia yang melaporkan kesulitan keuangan. Perusahaan-perusahaan itu berasal dari sektor penyediaan akomdasi makanan dan minuman, transportasi-pergudangan, konstruksi, industri pengolahan, serta pedagangan besar-eceran-reparasi kendaraan bermotor.

“Perusahaan itu ada yang akhirnya memecat pekerjanya, mengurangi upah, dan merumahkan dalam jangka waktu tertentu, banyak lah kondisinya,” pungkasnya.

‘Jaring pengaman untuk kelangsungan buruh dan pengusaha’
Wasekjen Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji, menyebut kalangan pengusaha dihadapkan pada situasi sulit karena hantaman pandemi Covid-19.

Masih mampu bertahan saja, katanya, sudah sangat luar biasa.

Adapun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu bagi Apindo sebagai “jaring pengaman” untuk kelangsungan pekerja dan pengusaha.

Sehingga kepada pengusaha yang tidak terkena imbas pandemi, Apindo menjamin akan ada kenaikan upah.

“Saya selalu sampaikan hanya pengusaha bodoh yang menggaji upah yang rendah, itu pengusaha yang tidak punya masa depan. Karena pengusaha tujuannya bagaimana menjaga kesinambungan usaha ke depan,” ujar Adi Mahfudz.

Perkiraannya, jika kondisi keuangan pengusaha tak kunjung membaik hingga tahun depan, jumlah pekerja yang terserap dan layak menerima UMP tak sampai 1,6 juta orang.

Salah satu solusi untuk menggeliatkan perekonomian, kata Adi, dengan segera menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Itu sebagai suatu paradigma baru sejauhmana UU yang sebelumnya yang banyak overlap bisa disinkronisasi dan diharmonisasi.”

‘Upah tak naik ujung-ujungnya pertumbuhan ekonomi tak membaik’
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, mengatakan buruh ditempatkan pada situasi yang tidak menguntungkan dengan hadirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Di mana buruh tak berdaya atas kebijakan upah, pun jika tak puas dan memutuskan berhenti, tidak ada lapangan kerja yang terbuka di tengah kondisi pandemi.

“Buruh seperti berada di kondisi simalakama,” ujar Enny Sri Hartati kepada BBC Indonesia lewat sambungan telepon.

Enny juga menilai surat edaran ini rentan disalahgunakan pengusaha nakal yang tidak terkena imbas pandemi untuk tidak menaikkan upah pekerja.

Tapi lebih dari itu, ia melihat kalau tidak ada program bantuan kepada buruh yang tidak mengalami kenaikan upah, dipastikan bakal berdampak pada daya beli masyarakat.

Ujung-ujungnya, lanjut Enny, pertumbuhan ekonomi Indonesia tak kunjung membaik.

“Kalau daya beli tidak pulih, akan jadi lingkaran setan. Pertumbuhan ekonomi akan terkendala… yang rugi juga pengusaha, berbagai macam produk enggak ada yang beli,” kata dia.

Enny menyarankan pemerintah agar melanjutkan pemberian bantuan subsidi berupa uang tunai kepada pekerja yang tidak mengalami kenaikan upah tahun depan.

Sejauh ini bantuan tunai senilai Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara banyak buruh yang tidak didaftarkan pengusaha ke BPJS.

Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial Rp200 triliun di masa pandemi Covid-19. Angka itu diharapkan bisa membantu menaikkan daya beli karena UMP tidak naik tahun depan.