Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengunjungi Samsat Terdekat
Selanjutnya, Anda harus datang ke Samsat dengan membawa segala dokumen persyaratan. Siapkan semua dokumen persyaratan dalam satu map agar tidak berceceran atau hilang.
Setibanya di Samsat, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan tersebut bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan surat keterangan oleh Samsat. Cek fisik ini biasanya gratis, Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.
Setelah itu, segera ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi dengan lengkap dan berikan beserta kelengkapan persyaratan yang telah Anda siapkan. Pastikan kendaraan kamu tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dalam pencarian.
- Polisi Dalami Kejiwaan Tersangka Aborsi 7 Janin
- Mulai Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis
- Oknum Perwira Polisi Diduga Memperkosa hingga Jadikan Siswi SMP di Sulsel Sebagai Budak Seks
- Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi, 2 Polisi Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
- Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Kemudian, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sana Anda harus memberikan semua berkas dan surat keterangan hilang. Dan Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK yang baru.
Bagi Anda yang mau bayar pajak kendaraan bermotor, bisa simak dulu ‘Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat’
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Tarif pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.