Terkini.id, Pangkep – Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Dan urus STNK yang hilang habis berapa biayanya?
Apa itu STNK?
STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK ini memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan, yang wajib dibawa oleh setiap pengendara. Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar atau bukan merupakan barang curian.
Biasanya, pemilik kendaraan akan meletakkan STNK di dompet pribadi, di dompet aksesoris yang dijadikan satu dengan kunci kontak, atau pun di tempat lainnya. Tidak jarang ada beberapa orang yang teledor dan akhirnya STNK hilang. Apakah Anda termasuk salah satunya?
Kalau STNK hilang, Anda bisa mengurusnya kembali ke kantor Samsat terdekat dari rumah, dan bisa dilakukan sendiri dan dengan biaya yang tidak mahal. Coba perhatikan beberapa tahapan cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
- Polisi Dalami Kejiwaan Tersangka Aborsi 7 Janin
- Mulai Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis
- Oknum Perwira Polisi Diduga Memperkosa hingga Jadikan Siswi SMP di Sulsel Sebagai Budak Seks
- Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi, 2 Polisi Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
- Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Mengurus STNK
Pertama-tama, Anda harus mempersiapkan surat keterangan hilang STNK di kantor polisi. Di sana Anda harus menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pada umumnya, tidak ada biaya untuk mendapatkan surat ini.
Setelah mengantongi surat keterangan hilang STNK, dokumen mengurus STNK hilang lainnya yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan.
Fotokopi dari STNK yang Hilang (kalau ada). Apabila tidak punya fotokopi STNK, maka Anda harus membawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer.