Tahapan Penetapan dan Nomor Urut, KPU Pangkep Harap Pembatasan Massa dan Protokoler Kesehatan
Komentar

Tahapan Penetapan dan Nomor Urut, KPU Pangkep Harap Pembatasan Massa dan Protokoler Kesehatan

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali mengingatkan agar para pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, mampu mengikuti protokoler kesehatan dengan pembatasan massa.

“Kami menyamakan persepsi dan kesepahaman untuk penyelenggaraan Pilkada yang aman, sehat, dan sejuk sehingga kami menyatukan kewenangan kami, mulai kewenangan KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, ketua partai politik pengusul, tim kampanye dan LO untuk mentaati Protokoler kesehatan pada saat pemgundian nomor urut, yaitu dengan membatasi jumlah orang dari setiap pasangan bakal calon yang akan masuk ke halaman KPU untuk mengikuti prosesi pencabutan nomor urut,” kata Ketua KPU Pangkep Burhan, dalam rapat koordinasi eksternal yang dilakasanakan di kantor Polres Pangkep, Kamis, 17 September 2020.

Burhan menambahkan, KPU sangat mengapresiasi pertemuan yang diinisiasi pihak kepolisian yaitu Polres Pangkep, ada dua komponen yang harus dijaga. Pertama, bagaimana menyukseskan Pilkada sebagai agenda nasional. Kedua, bagaimana menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Nantinya KPU akan menjadwalkan Rapat Kordinasi bersama TIM Paslon, Tim Gugus Tugas Covid-19, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Satpol PP untuk menkoordimasikan dan mensimulasikan teknis pencabutan nomor urut, yang sesuai jadwal akan dilakasanakan 23 September mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, sistem keamanan nantinya tergantung dari pihak KPU Pangkep.

Baca Juga

“Jelasnya, pihak kepolisian bersama TNI, dan intansi lainnya, serta tim Covid-19 Kabupaten Pangkep siap bekerjasama dalam pengamanan Pilkada ini,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 72 calon kepala atau wakil kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilada Serentak 2020. Mereka mendapatkan teguran keras setelah dinyatakan melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan.

72 calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota. Sementara Kemendagri tengah menyiapkan sanksi kepada pelanggar yang mengulangi perbuatannya.

“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id, Jumat, 11 September 2020.

Kemendagri melakukan pemantauan secara ketat terhadap kepatuhan para bakal pasangan calon (bapaslon) di daerah. Dengan begitu, pelanggaran-pelanggaran yang muncul pun cepat terdeteksi.

“Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” ujarnya.