Ketua Bawaslu RI : Temukan Politik Uang Saat Pilkada, Laporkan ke Bawaslu via Daring

Ketua Bawaslu RI : Temukan Politik Uang Saat Pilkada, Laporkan ke Bawaslu via Daring

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta bagi masyarakat, apabila menemukan tindakan politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk melaporkan kepada pihaknya.

Karena masih di tengah kondisi pandemi Covid-19, pelaporan bisa diajukan melalui daring, Jumat 4 September 2020.

Dilansir dari suara.com jaringan terkini.id, Abhan mengatakan, pihaknya memiliki wewenang dalam melakukan penanganan pelanggaran selama pemilu berlangsung.

Peran aktif dari masyarakat yang melihat adanya pelanggaran diharapkan Bawaslu dapat membantu pihaknya untuk menelusurinya.

Selain money politics, kini banyak peraturan tambahan yang riskan dilanggar oleh peserta Pilkada Serentak 2020 seperti tak menaati aturan protokol kesehatan.

"Misalnya bahwa kalau ada laporan masyarakat atau masyarakat mau melaporkan kepada Bawaslu, kami dorong semaksimal mungkin bisa melalui media daring," kata Abhan melalui telekonferensi.

Masyarakat yang hendak melapor bisa melalui media daring resmi Bawaslu mulai dari surel (email) atau aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang langsung bisa diunggah melalui gawai masing-masing.

Hal tersebut diminta Abhan agar nantinya masyarakat tidak berbondong-bondong mendatangi kantor Bawaslu sehingga memunculkan kerumunan orang.

"Itu yang harus kita sosialisasikan agar masyarakat tidak membatasi diri untuk berkerumun di kantor Bawaslu," ujarnya.

"Nah ini juga mengatasi hal itu maka kita dorong semaksimal mungkin agar laporan-laporan masyarakat bisa melakukan melalui daring, ada Siwaslu, ada Gowaslu ada email resmi Bawaslu," katanya.