Terkini.id, Pangkep - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengeluarkan rekomendasi yang merupakan tindaklanjut laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), terkait Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
Dilansir dari laman resmi pangkep.bawaslu.go.id dengan Nomor Surat: 041/K.Bawaslu.SN-13/PM.05.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Nomor: 066/K.Bawaslu.SN-13/PM.05.02/v/2020 tanggal 16 Mei 2020.
"Rekomendasi tersebut diterima oleh Bawaslu Pangkep Selasa, 14 Juli 2020 dengan Nomor Surat : R-1989/KASN/7/2020 Perihal : Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Jufri Baso dan Nomor : R-1988/KASN/7/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Abd Making Hamzah," tulis situs Bawaslu Pangkep, Rabu 15 Juli 2020.
Kedua ASN tersebut merupakan PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep dengan Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Liukang Tupabbiring Utara Kabupaten Pangkep.
"Sebagai ASN harusnya kedua PNS tersebut mampu menjaga diri dari tindakan yang dapat merusak reputasi dan Integritas ASN yaitu bersikap netral di mana setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tulis web pangkep.bawaslu.go.id.
KASN menyimpulkan tindakan kedua ASN tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kode etik dan kode perilaku PNS, sehingga yang bersangkutan berpotensi dijatuhkan sanksi moral sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Dari penelusuran surat rekomendasi KASN, kedua ASN tersebut melakukan pelanggaran berdasarkan laporan Bawaslu Pangkep bulan Maret lalu yang berhubungan dengan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pangkep.
"KASN merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka dan menjatuhkan sanksi administratif atas rekomendasi majelis kode etik terhadap ASN," tulis surat rekomendasi tersebut.