Terkini.id, Pangkep - Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput mengikuti protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai besok Senin 13 Juli 2020.
Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19, Minggu 12 Juli 2020.
Sebelum berangkat:
Sarapan atau konsumsi gizi seimbang
Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas
Pastikan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Selama Perjalanan
Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
Sebelum masuk gerbang
Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan
Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
Tamu yang datang, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
Dilarang pinjam-meminjam peralatan
Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak
Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas
Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris dan menerapkan jaga jarak
Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
Setelah Sampai di Rumah
Lepas alas kaki, Taruh barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan disinfeksi barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
Bersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah
Tetap melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat khususnya CTPS secara rutin
Jika mengalami gejala umum seperti suhu tubuh lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, segera laporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan
Adapun protokol kesehatan sebelum dan sesudah pembelajaran di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan di satuan pendidikan sebelum dan sesudah pembelajaran.
Memastikan persediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Pastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan.
Pastikan thermogun atau alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
Pantau kesehatan warga satuan pendidikan termasuk suhu tubuh serta ada tidaknya gejala (batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas)
Laporkan hasil pantauan setelah pembelajaran usai kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.