Dinas Kesehatan: Harga Rapid Test Tidak Wajar Masyarakat Boleh Laporkan

Dinas Kesehatan: Harga Rapid Test Tidak Wajar Masyarakat Boleh Laporkan

BA
Badauni AP

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pangkep - Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin meminta masyarakat melapor bila menemukan ada harga rapid test yang tidak wajar.

“Kalau ada yang masih pakai harga tinggi boleh dilaporkan nanti kita coba konfirmasi ke rumah sakit terkait. Karena ini adalah instruksi menteri maka kita harus mengikuti aturannya,” kata Naisyah di Posko Covid-19 Kota Makassar, Jumat, 10 Juli 2020.

Naisyah mengungkapkan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test pada 6 Juli lalu.

“Dalam surat edaran tersebut, tarif tertinggi dipatok sebesar Rp150 ribu,” kata Naisyah di Posko Covid-19 Kota Makaasar, Jumat, 10 Juli 2020.

Naisyah mengigatkan tak boleh lagi ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas tarif tertinggi.

Aturan ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, rumah sakit, dan sejenisnya. Baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Tidak ada lagi yang bisa mematok harga selangit.

“Selama ini kan beda-beda kalau rapid test. Melalui surat edaran itu sudah bisa masyarakat tahu rapid test itu harganya segini. Jadi tidak khawatir lagi kalau mau cek kesehatan,” katanya.

Nasiyah menyebut pihaknya sudah mengiinstruksikan untuk meminta fasiltas kesehatan terkait untuk mengikuti batasan tarif ini. Ia pun meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk langsung menerapkannya.

Senada dengan itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyebut rapid test sudah bisa dilakukan di berbagai tempat.

Pemerintah, kata Ismail, juga sudah menyiapkan beberapa titik untuk melakukan rapid test gratis.

“Kita sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk buka rapid test gratis. Tetapi kalau ada yang mau rapid test mandiri juga tidak apa-apa. Mungkin dia mau dicek kesehatannya di tempat tertentu,” ungkapnya.

Apalagi di Makassar akan menerapkan kebijakan surat bebas Covid-19.

“Dengan kebijakan ini tentu membuat orang banyak mau melakukan rapid test. Jadi sudah tahu bagaimana aturannya,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang sebelumnya di : https://terkini.id/makassar/temukan-harga-rapid-test-tak-wajar-kadis-kesehatan-lapor/