Lembaga Perempuan dan Anak Pangkep : Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Begal Payudara
Komentar

Lembaga Perempuan dan Anak Pangkep : Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Begal Payudara

Komentar

Terkini.id, Pangkep – Lembaga Perempuan dan Anak Kabupaten Pangkep, menyayangkan pelecehan seksual, begal payudara terjadi lagi di Kabupaten Pangkep.

“Setahun ini, sudah dua aksi kekerasan di jalan, korban merupakan perempuan,” kata Haniah, Senin 8 Juni 2020.

Nia menuturkan, aksi kekerasan di jalanan sangat rentan dialami osiapapun dan salah satu sasarannya adalah perempuan.

“Perempuan harus berani melapor ke aparat keamanan agar tidak terus menerus mereka melakukan aksinya,” ujarnya.

Pihak aparat kepolisian, menurut Nia, harus menindak tegas pelaku.

Baca Juga

“Apalagi jika kasus sudah berulang kali dilakukan,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada toleransi bagi pelaku. Semua pihak harus bersinergi.

“Kita harus bersinergi dan bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan,” kata Haniah.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Pangkep mengamankan pria berinisial MAT 23 tahun, pelaku begal payudara yang terjadi di jalan poros Makassar – Pare-pare Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sabtu 6 Juni 2020 kemarin.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, menuturkam pelaku telah diamankan di Polres Pangkep bersama dengan sepeda motornya beberapa usai melakukan aksinya.

“Saat melakukan aksinya korban berteriak sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Pangkep yang sedang patroli,” kata Ibrahim, Senin 8 Juni 2020.

Pelaku berhasil ditangkap di Kalibone perbatasan Kabupaten Pangkep dan Maros.

“Iya, jadi tim yang patroli menangkap pelaku,” ujarnya.

Ibrahim, menceritakan kronologis, saat kejadian, pada Sabtu malam, korban AI sedang mengendarai sepeda motor.

Lalu korban dipepet dari arah kanan yang dilakukan pelaku.

“Ketika kendaraan korban jalannya pelan dan melambat, saat itu pelaku memegang dan meremas payudara korban,” kata Ibrahim.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menuju arah makassar sehingga dikejar oleh korban AI dan berteriak.

“Anggota polisi sedang patroli melihat kejadian melalukan pengejaran,” kata Ibrahim.

Dari keterangan, kata Ibrahim, pelaku telah melakukan aksi begak berulang kali. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Menurut keterangan dari pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali,” ujar Ibrahim.